01
Berhenti
Pasal 12 ayat 1 butir 6 menyebut dua hal: tanpa alasan yang sah, dan mangkir tiga hari berturut-turut, atau enam hari dalam sebulan. Mahkamah Agung pernah memisahkannya: satu saja tidak cukup untuk pemutusan tanpa pemberitahuan. Ayat 2: butir 6 harus dilakukan dalam tiga puluh hari sejak benar-benar mengetahui.