01
Berhenti
Pasal 12 ayat 1 butir 4 adalah pelanggaran berat atas kontrak atau peraturan kerja, yang dapat memutus tanpa pemberitahuan. Ayat 2 memberi tiga puluh hari sejak mengetahui. Mahkamah Agung perkara 110-Tai-Shang-12 menangani satu kasus: pemecatan yang lewat tiga puluh hari itu tidak sah. Ikhtisar putusan juga membaca “mengetahui” sebagai keyakinan setelah diperiksa, bukan tuduhan sepihak yang baru terdengar.