01
Berhenti
Pasal 13 UU Kesetaraan Gender dalam Kerja meminta pemberi kerja, begitu mengetahui pelecehan seksual, mengambil langkah perbaikan, menyelidiki, dan memberi bantuan yang perlu. Pasal 32-1 mengatur pengaduan kepada pemberi kerja, kapan boleh langsung ke otoritas daerah, dan bagaimana tenggat dihitung. Pasal 13-1 adalah garis lain: jika pemeriksaan menyimpulkan pelecehan berat, pemberi kerja boleh memutus tanpa pemberitahuan dalam tiga puluh hari sejak mengetahui hasil itu. “Boleh” bukan perintah kartu ini.