01
Berhenti
Kalimat awal pasal 13: selama pengobatan menurut pasal 59, pemberi kerja tidak boleh memutus kontrak. Pengecualiannya bencana alam atau force majeure yang menghentikan usaha, dan otoritas sudah mengesahkan. Mahkamah Agung 112-Tai-Shang-2711 membuka satu pemutusan pasal 12 ayat 1 butir 4 yang terjadi selama pengobatan, lalu mengembalikan perkara. Struktur kompensasi pasal 59 tidak mati hanya karena pekerja lalai.