01
Berhenti
Upah di pasal 2 butir 3 dilihat dari imbalan kerja dan sifat rutinnya, bukan dari nama posnya. Pasal 22 adalah pembayaran penuh dan langsung. Pasal 26 melarang pemotongan upah. Pasal 37 UU Perkara Kerja: pembayaran yang diterima pekerja karena hubungan kerja dianggap sebagai imbalan kerja.