01
Berhenti
Pasal 84-1 menumpuk tiga hal: jabatan ada di daftar pengumuman otoritas pusat, ada perjanjian tertulis, dan otoritas setempat sudah mengesahkan. Tafsir Mahkamah Konstitusi No. 726: tanpa pengesahan, perjanjian tidak bisa menyingkirkan pasal 30, 32, 36, 37, dan 49. Dalam sengketa perdata, pengadilan tetap melihat pasal 24 dan 39 untuk upah.